UPdates—Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, terkait adanya upaya untuk mengubah pendekatan penegakan hukum korupsi dari retributif ke restoratif.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan Menko Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restoratif terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).Alasannya, itu menyangkut sensitivitas publik.
“Karena kita tahu indeks persepsi korupsi kita turun. Kemudian korupsi juga masih menjadi musuh bangsa karena masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik. Korupsi yudisial,” ujar Nasir sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Jumat, 20 Desember 2024.
You might be interested : Ingin Bersih-bersih Kementerian Agama, Menag: Saya Siap Apapun Risikonya
Daripada menimbulkan kegaduhan, menurutnya lebih baik wacana tersebut dihentikan. Sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak hal yang harus diperbaiki, khususnya terkait moralitas pejabat terkait.
Nasir menjelaskan, wacana seperti ini juga bisa merusak reputasi Presiden Prabowo Subianto. “Karena di banyak negara korupsi itu bahkan dihukum mati. China, misalnya. Kita sayang dengan Pak Prabowo. Jadi, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Pak Prabowo itu dinilai memandang remeh kejahatan tindak pidana korupsi,," ujarnya.
"Padahal, beliau sangat strict terkait kasus korupsi itu. Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tipikor itu,” pungkas Doktor lulusan Unissula Semarang ini.
Untuk diketahui, dalam pendekatan restoratif, pelaku tindak pidana korupsi tidak harus dipenjara. Mereka cukup mengembalikan dana. Selama ini pendekatan restoratif digunakan dalam tindak pidana ringan (tipiring) seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau pidana ringan yang melibatkan anak dan perempuan.
Sebelumnya, rencana perubahan ini diungkapkan Menko Yusril di acara diskusi bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih yang digelar secara virtual oleh Forum Insan Cita, pada Minggu, 15 Desember 2024 malam.
Menteri Yusril mengatakan Indonesia masih memakai pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi. Padahal, lanjut dia, KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana. Hanya saja, ruang tersebut belum diakomodir dalam berbagai aturan pemberantasan korupsi.
Makanya, pemerintah akan mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan yang sifatnya balas dendam seperti di KUHP warisan kolonial Belanda, tapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.