UPdates - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diberhentikan sementara karena terlibat kasus narkoba dan korupsi. Pemberhentian ini menambah daftar sanksi tegas yang diberikan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, terhadap ASN yang melanggar aturan.
Dirangkum Keidenesia, Sabtu, 19 April 2025, dua dari tiga ASN tersebut diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, sedangkan satu lainnya tersangkut perkara korupsi. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum dan masih dalam status tahanan.
Ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial AR, seorang guru di SDN 131 Tocinnong, Kecamatan Amali, kemudian MA, staf Kecamatan Amali, dan SL, Sekretaris Desa Jompie yang tersandung kasus korupsi.
Pemkab Bone mengimbau seluruh ASN untuk senantiasa menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pasalnya, Andi Asman menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, baik itu berkaitan dengan kedisiplinan maupun hukum.
Sebelumnya, pada apel perdana pasca libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Selasa, 8 April 2025 lalu, Bupati Bone juga mengumumkan pemecatan tidak dengan hormat terhadap dua ASN lainnya yang terbukti mangkir kerja selama enam bulan.
Dua ASN yang dipecat tersebut adalah Mulyadi AM, guru UPT Mattirowalie, dan Muh Ikbal, pegawai UPT Puskesmas Biru. Pemecatan dilakukan langsung di hadapan ASN lain di pelataran Kantor Bupati Bone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat.