UPdates—Wakil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI dengan tegas menyatakan penolakan mereka terkait wacana legalisasi kasino di Indonesia.
You may also like : Hantu Efisiensi di TVRI dan RRI
Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil menegaskan masih banyak cara untuk menambah objek baru penerimaan negara bukan pajak.
You might be interested : DPR Minta Beking Judi Online di Komdigi Dihukum Berat, Termasuk Mantan Menteri jika Terlibat
"Apapun alasan dan latar belakangnya saya tidak setuju dan tidak bisa kita benarkan. Kasino itu kan bentuk judi," katanya saat berbincang dengan Pro3 RRI, Senin, 19 Mei 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Ia menegaskan, saat ini aparat penegak hukum sedang gencar melakukan penertiban judi online. Makanya, wacana legalisasi kasino menurutnya bisa dibilang isu yang tidak sedap.
"Lebih baik lupakan ide itu. Nanti muncul setor sana setor sini, berpotensi menimbulkan persepsi masyarakat," katanya.
Politikus PKS lainnya, Hidayat Nur Wahid juga mengkritisi gagasan ini. Menurutnya, sekalipun gagasan itu sudah diklarifikasi oleh pengusulnya, dan tidak menjadi keputusan di Komisi XI DPR, tetapi “wacana” seperti itu tetap perlu dikoreksi.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama itu menjelaskan, usulan sejenis telah pernah ditolak oleh MK, lembaga pengadilan yang keputusannya final dan mengikat.
HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa secara filosofis, UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang berdasarkan hukum dan berlandaskan kepada KeTuhanan yang Maha Esa sebagaimana dituangkan dalam pembukaan dan dasar negara Pancasila, dan ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UUDNRI 1945.
Hal itu juga diperkuat dengan nilai-nilai agama yang berlaku dan diatur ke dalam banyak pasalnya.
“Perjudian dalam segala jenisnya termasuk kasino dan judi on line (judol) jelas ditolak dan bertentangan dengan nilai-nilai Konstitusional tersebut,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tersebut sebagaimana dilansir dari situs MPR RI.
Untuk diketahui, wacana legalisasi kasino kembali muncul di Indonesia setelah Thailand dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberi lampu hijau di negara mereka.
Isu legalisasi perjudian dan kasino pertama kali mencuat dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kamis, 8 Mei 2025 lalu.
Saat itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia meniru Uni Emirat Arab yang menjalankan kasino dengan dalih menambah objek baru penerimaan negara bukan pajak.
"Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, itukan maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya. Kita juga pasti punya out of the box, out of the box, pemikiran-pemikiran lainnya. Ini maksudnya mungkin bisa ditekankan ke K/L-K/L (Kementerian/Lembaga) lainnya," kata Galih.
Belakangan, Galih Kartasasmita membantah kalau apa yang ia sampaikan itu sebagai usulan untuk legalisasi kasino di Indonesia.