UPdates - Wali Kota (Walkot) Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Danny Pomanto menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kamis, 9 Januari 2025. Turut dihadiri oleh delapan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar.
“Kami selalu menjadikan rekomendasi BPK ini untuk kemajuan Kota Makassar,” ujar Danny dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkot Makassar, Jumat, 10 Januari 2025.
Danny mengungkapkan, penerapan rekomendasi yang diterima dalam pemeriksaan sebelumnya telah memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Selain itu, rekomendasi BPK juga telah memperkuat jalannya berbagai program pemerintah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Jadi kemarin rekomendasi yang kita laksanakan itu mendongkrak PAD, kemudian jalannya program-program itu lebih baik” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, dalam sambutannya menyatakan penyerahan LHP ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan BPK oleh pemerintah daerah.
“Selanjutnya BPK memberi kesempatan kepada pemda untuk secepatnya memperbaiki apa yang menjadi hasil pemeriksaan,” kata Amin Adab Bangun dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Amin menyampaikan jika BPK bertekad mendorong agar pimpinan satuan kerja di daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menerapkan prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“BPK juga mempunyai keinginan kuat untuk mendorong agar pimpinan satuan kerja dapat melaksanakan program/kegiatan taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.