UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemerasaan pengurusan izin sertifikasi K3.
You may also like : Bilang Petani tak Terurus di Era Mega, SBY, Jokowi, dan Puji Prabowo, Menteri Zulhas Dicap Penjilat
Sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Jumat, 22 Agustus 2025, Noel sempat mengeluarkan air mata ketika turun dari lantai 2 ruangan pemeriksaan penyidik KPK.
You might be interested : Ijazah Jokowi Dibawa Adik Ipar ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Dokumen Sensitif
Noel kemudian melempar senyum dan mengempalkan tangan kepada awak media.
Dalam keterangannya, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap Rakyat Indonesia," kata Noel saat keluar dari gedung KPK.
Pada kesempatan itu, Noel menegaskan dirinya tidak terjaring operasi senyap yang dilakukan KPK. Ia juga menyangkal sangkaan dari KPK soal dugaan pemerasaan.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," tegas Noel.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara perihal OTT Noel. Jokowi mengatakan dirinya mengapresiasi kerja baik KPK yang menangkap Noel.
“Saya sangat mengapresiasi. Ini kinerja baik KPK,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Jokowi lantas meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada. “Kita semua harus menghormati proses hukum yang ada,” ucap mantan Wali Kota Solo itu.
Disinggung terkait namanya yang ikut terseret, Jokowi menanggapi santai. Ia membenarkan bahwa Immanuel Ebenezer memang merupakan mantan relawan Jokowi Mania.
“(Nama Pak Jokowi disangkutkan karena Noel dulu relawan Jokowi Mania?) Benar, ya ikuti proses hukum yang ada,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
11 Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK menjelaskan, lembaga antirasuah itu sudah melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Di mana dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ujarnya.
Setyo membeberkan, para tersangka diduga melakukan mark up biaya pengurusan sertifikasi K3. "Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ungkap Setyo.
Kasus pemerasaan ini telah berlangsung dari tahun 2019. Menurut perhitungan KPK, jumlah dugaan pemerasaan mencapai Rp81miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung dari 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999. Dengan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut 11 tersangka yang ditetapkan KPK: