
UPdates—Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulsel membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan akhirnya menerapkan lima kebijakan untuk mengurai antrean kendaraan yang mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
You may also like :
Berlaku Mulai 2 September 2026, Harga Pertamax Green Naik Jadi Rp19.150
Langkah ini diambil lantaran antrean warga untuk membeli BBM sudah sangat parah. Bukan hanya berjam-jam, warga juga sudah mengantre sejak subuh bahkan sebelum SPBU mulai beroperasi.
You might be interested :
Selain Pertalite, Pembelian Elpiji 3 Kg juga Bakal Pakai Desil
Kebijakan ini mencakup penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi hingga pengalihan waktu bagi truk untuk bisa membeli BBM di SPBU.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulsel Nomor 670/2478/DESDM kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar.
Dalam surat tertanggal Sabtu, 12 September 2026, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel Kasman mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026.
Setelah itu, kebijakan akan dievaluasi bersama para pemangku kepentingan.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem pengisian BBM subsidi berdasarkan nomor pelat kendaraan. Sistem ganjil-genap tersebut diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulsel untuk mengurai antrean kendaraan.
Meski tidak dijelaskan secara rinci, pengisian BBM subsidi pada umumnya disesuaikan dengan angka terakhir nomor plat kendaraan dan tanggal hari pengisian (plat ganjil mengisi pada tanggal ganjil, plat genap pada tanggal genap).
Selain itu, Pemprov Sulsel meminta penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk. “Agar pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari. Hal ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang,” demikian dalam surat tersebut sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Minggu, 13 September 2026.
Selanjutnya, Pemprov Sulsel membatasi pengisian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Ini diterapkan untuk mencegah panic buying serta pengisian BBM secara berulang.
Pemprov Sulsel juga meminta penertiban personel dan nozzle di SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle akan diberikan sanksi.
Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Pemprov Sulsel juga meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan sejumlah inovasi dalam sistem pengisian BBM.
Langkah yang diminta antara lain menambah jam operasional, mengawasi SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam, menambah armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta melakukan digitalisasi antrean.