UPdates—Pemerintah memperketat penjualan LPG 3 Kg. Tidak ada lagi penjual eceran. Warga hanya bisa membeli gas melon di agen atau pangkalan resmi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah mewajibkan para pengecer beralih menjadi agen resmi penjual LPG 3 Kg. Tujuannya, untuk mendapat stok gas yang bisa dijual ke masyarakat kelas bawah.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung sementara itu menyebut bahwa penjual gas LPG 3 Kg harus mendaftarkan diri. Khususnya untuk menjadi pangkalan LPG 3 Kg Pertamina.
You might be interested : Lengkap! Ini Susunan Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024-2029
Pengecer yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.
Kebijakan baru ini berkontribusi pada langkanya LPG 3 Kg di sebagian besar wilayah di Tanah Air. Makanya,
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, meminta pemerintah mengkaji ulang pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram hanya melalui pangkalan resmi.
Menurutnya, masyarakat saat ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan LPG 3 kilogram karena langka di pasaran.
"Penataan penting agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat. Karena itu, menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3 kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Eddy menyatakan, ketetapan harga penjualan LPG 3 kilogram di pengecer kadangkala memang dapat berbeda-beda. Namun, keberadaan mereka juga sangat membantu masyarakat.
"Kehadiran pengecer penting, agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan. Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan," ucapnya.
Eddy menambahkan, pihaknya juga mengusulkan tata cara penjualan LPG 3 kilogram dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi. Selian itu, menentukan sistem penyaluran subsidinya, memperketat sistem pengawasannya di lapangan, dan pengecer LPG 3 kg untuk didaftarkan.
Kantor Komunikasi Presiden (PCO) menegaskan, Pemerintah hanya menginginkan para pengecer gas LPG 3 Kg mendaftar menjadi agen resmi penjualan LPG.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer mendaftar menjadi agen resmi," ujar Kepala PCO Hasan Nasbi, dalam pesan singkat, Senin, 3 Februari 2025. Hasan menyebut, para pengecer yang ada ini dapat diformalkan posisinya sebagai agen resmi, dengan mendaftarkan diri.
Menurutnya, jika mereka nanti sudah menjadi agen resmi, maka pendistribusian gas LPG 3 Kg akan menjadi lebih tepat sasaran. Selain itu, juga dapat diketahui siapa saja yang membeli gas melon itu.