UPdates - Pemerintah Kota Makassar mulai menggulirkan program iuran sampah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan tidak semua warga akan menerima pembebasan iuran tersebut.
You may also like : Walkot Makassar Genjot Pembangunan Stadion di Untia, Groundbreaking Dikebut Tahun Ini
"Tak semua rumah tangga dibebaskan dari pembayaran iuran sampah,” ujar Appi dalam keterangannya dilihat Keidenesia di akun Instagram pribadinya, Sabtu, 26 April 2025.
You might be interested : Pemerintah Makassar Segera Terapkan Iuran Sampah Gratis, Tunggu Walkot Kembali dari Retreat
Menurut Appi, kriteria utama penerima manfaat program ini adalah berdasarkan daya listrik di rumah tangga masing-masing. Rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 kWh berpeluang menerima iuran sampah gratis.
“Hanya rumah dengan daya listrik 450 hingga 900 VA yang diberikan keringanan. Bagaimana indikasinya? Kita melihat dari ukuran penggunaan listik yang ada dirumahnya. Karena ada orang yang tidak mampu menempatkan dirinya di dalam posisi ini," tegasnya.
Appi menjelaskan bahwa indikator utama dalam penentuan penerima manfaat program ini adalah daya listrik rumah tangga. Menurutnya, penggunaan listrik mencerminkan kondisi ekonomi warga.
“Kalau ada bapak ibu sekalian rumahnya listriknya 2.200 (kWh) tapi tetap mau gratis sampah, baku tukar mi Ki dengan orang yang 450 (kWh) listriknya,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan para petugas pendataan agar tetap objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Appi menegaskan tidak ingin ada praktik pilih kasih atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pendataan.
saya tidak mau yang turun mendata ini dia data kasi gratis karena sepupunya dan kalau ini terjadi mohon maaf pak lurah kita akan nerhadap-hadap an langsung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Munafri Arifuddin. Surat edaran tersebut berisi instruksi terkait pelaksanaan program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat.
Dalam surat itu, seluruh camat, lurah, serta ketua RT dan RW diminta untuk melakukan pendataan rumah tangga berdasarkan kategori daya listrik yang digunakan. Pendataan ini menjadi langkah awal untuk membangun basis data yang valid dalam menentukan rumah tangga yang berhak menerima pembebasan retribusi sampah.