
UPdates - Menjelang berakhirnya masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2023–2025, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPI Pusat resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029.
You may also like :
Resmi! Pemerintah Batasi Usia Anak Miliki Akun Media Sosial
Ketua Panitia Seleksi yang juga Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026.
You might be interested :
Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia Nataru, Ini Manfaatnya Bagi Pemudik
“Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara daring melalui laman seleksi,” ujar Edwin dilansir Keidenesia.TV dari infopublik.id, Sabtu, 10 Januari 2026.
Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029.
Edwin menjelaskan, panitia seleksi berjumlah sepuluh orang yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang media dan penyiaran.
Adapun tahapan seleksi yang harus dilalui calon peserta meliputi pendaftaran, verifikasi administratif, seleksi pembuatan makalah tertulis, asesmen psikologis, serta wawancara.
“Seleksi bersifat terbuka. Peserta yang lolos setiap tahapan akan diumumkan kepada publik untuk menerima masukan masyarakat terkait rekam jejak yang bersangkutan,” jelasnya.
Hasil akhir seleksi calon anggota KPI Pusat selanjutnya akan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan, serta prosedur seleksi dapat diakses melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id.