Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff (Foto: Kemenhaj)

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal, 10 Tahun Dilarang ke Makkah

5 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • 10 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
  • Pemerintah Indonesia mendukung kebijakan Arab Saudi untuk melarang haji ilegal dan tidak akan melakukan intervensi jika WNI menghadapi proses hukum.
  • Penindakan haji ilegal tidak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
  • Satgas Haji Ilegal di Indonesia terus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis untuk menggagalkan keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal.
  • Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana.
  • Sanksi bagi pelaku haji ilegal dapat berupa deportasi atau larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun.
  • Masyarakat diminta untuk melaporkan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal kepada aparat kepolisian untuk mencegah penipuan dan eksploitasi.
atau

UPdates—Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff mengatakan bahwa berdasarkan informasi KJRI Jeddah, dalam satu pekan terakhir 10 WNI ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.

You may also like : img 20250516 091409Kloter 21 Tutup Gelombang Pertama Embarkasi Makassar, 1 JH Takalar Batal Berangkat

Penindakan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing lainnya.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website Kemenhaj, Selasa, 5 Mei 2026.

Maria menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” jelas Maria.

Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun.

“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >