
UPdates–Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.
You may also like :
KUHP Baru Banjir Kritik, DPR: Nikah Siri dan Poligami tak Dilarang
Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan Komisi III DPR RI.
You might be interested :
Sebut Polri-Kejaksaan Sedang Konflik, Legislator Usul Hak Angket dan Kasus Febrie Diserahkan ke KPK
Dalam pandangan fraksi, sejumlah aspek menjadi perhatian dalam menilai para calon, antara lain integritas, moralitas, rekam jejak, kompetensi, kapasitas keilmuan, serta komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, Komisi III kemudian menyepakati nama-nama calon untuk selanjutnya dibawa ke tahap persetujuan di tingkat paripurna.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Habiburokhman menambahkan, seluruh hasil pelaksanaan fit and proper test selanjutnya akan disampaikan Komisi III kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna. Penyampaian tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum para calon memperoleh persetujuan di tingkat paripurna.
“Selanjutnya, hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan dan sampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang pada Selasa, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat Paripurna,” tutur Habiburokhman.
Berikut 14 nama yang mendapatkan persetujuan Komisi III DPR RI: