Kampus UI (Foto: Website UI)

16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Dilarang Masuk Kampus, Status Akademik Dibekukan

16 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Universitas Indonesia (UI) membekukan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal.
  • Pembekuan status akademik ini berlaku dari 15 April hingga 30 Mei 2026 dan melarang mereka mengikuti kegiatan pendidikan dan berada di lingkungan kampus.
  • Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan melindungi pihak yang terlibat, termasuk korban dan saksi.
  • Selama masa pembekuan, para terduga tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan dan diawasi intensif untuk mencegah interaksi dengan korban atau saksi.
  • UI menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan menjaga lingkungan akademik yang kondusif.
  • Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan para terduga tidak melakukan interaksi yang dapat mempengaruhi proses pemeriksaan.
  • Keputusan pembekuan status akademik ini merupakan bagian dari upaya UI untuk menangani kasus pelecehan seksual dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
atau

UPdates—Universitas Indonesia (UI) membekukan status akademik mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.

You may also like : epstein gadisCara Epstein Memikat 1.000 Lebih Gadis: Dari Pijat Berbayar Rp5 Juta, Beasiswa, hingga Janji Tenar

Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor itu.

You might be interested : menteri pppaRamai Tuntutan DO 16 Mahasiswa FH UI, Menteri PPPA Minta Sanksi Tegas, Kampus Masih Investigasi

Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website UI, Kamis, 16 April 2026.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >