UPdates - Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer.
You may also like : Daftar di Jawa Timur Lulus di NTT, DPR Sesalkan Ribuan CPNS 2024 Mundur
Selasa, 3 Juni 2025, Ketua Komisi A, Andi Muhammad Anwar Purnomo melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta.
You might be interested : Pemerintah Bayar THR dan Tunjangan Sertifikasi Guru Bersamaan Bulan Depan
Komisi A turut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, sebagai mitra kerja dalam urusan kepegawaian. Langkah ini diambil untuk memastikan konsultasi berjalan dengan data dan argumen yang kuat, serta menghasilkan solusi konkret dan menyeluruh.
“Saya di Jakarta bersama BKD. Hari ini (kemarin, red) kami akan berkonsultasi dengan KemenPAN-RB, khusus membahas keberlanjutan tenaga honorer di Sulsel. Hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Anwar Purnomo, legislator dari Fraksi PKB, dilansir dari laman DRPD Sulsel, Rabu 4 Juni 2025.
Kebijakan penghentian sementara terhadap ribuan tenaga honorer ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel. Isinya menegaskan penyesuaian penganggaran dan penetapan pegawai non-ASN dalam rangka menyesuaikan ketentuan anggaran tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional tentang penataan tenaga non-ASN, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan status kepegawaian sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Seiring dengan itu, Pemprov Sulsel mengambil langkah administratif agar tidak terjadi pelanggaran regulasi di tingkat pusat.
Namun begitu, dampaknya sangat terasa. Sebagian besar tenaga honorer yang selama ini berkontribusi di sektor teknis, administrasi, pendidikan, dan layanan publik kini menghadapi ketidakpastian. Situasi ini menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Sulsel.
Dalam konsultasi ini, Komisi A bersama BKD membawa sejumlah agenda penting, antara lain:
Komisi A menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar respons politis, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan institusional terhadap ribuan pekerja non-ASN yang telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah selama bertahun-tahun.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang dikorbankan secara diam-diam. Semua harus jelas, adil, dan transparan,” tutup Anwar.
Dengan upaya ini, DPRD Sulsel menunjukkan komitmennya untuk menjadi penghubung aktif antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah pusat, sembari memastikan bahwa transisi sistem kepegawaian berjalan dengan manusiawi dan terukur.