UPdates - Melalui skema Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), dari total 3.734 tenaga non-ASN atau tenaga honorer Pemkot Makassar yang sebelumnya diberhentikan, sebanyak 2.624 telah kembali bekerja dengan perlindungan yang lebih layak, mulai dari penghasilan hingga Jaminan Hari Tua (JHT) bagi non-ASN Pemkot Makassar.
You may also like : 2.017 Tenaga Honorer Sulsel Tak Lagi Diaktifkan
Prioritas diberikan pada petugas lapangan, supir, satgas, dan layanan 24 jam. Dilansir dari akun pribadi Wali Kota Makassar @munafriarifuddin, disebutkan bahwa wilayah seperti Tamalanrea, Bontoala, dan Sangkarrang telah rampung.
You might be interested : DPR Minta Sanksi Bupati yang Berani Angkat Honorer
Sementara itu, sebanyak 1.110 orang lainnya masih menunggu tahap kedua, akibat kendala administratif seperti SIM dan NIB, yang kini terus diupayakan penyelesaiannya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah ini menurut Munafri Arifuddin, bukan sekadar penyesuaian status kepegawaian, tapi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masa depan tenaga kerja.
Langkah ini juga sebagai bentuk perlindungan jangka panjang, seluruh non-ASN yang menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum, berhak mencairkan JHT hingga Rp15 juta mulai Juli 2025, dengan proses klaim yang mudah melalui aplikasi JMO, website BPJamsostek, atau kantor cabang.