
UPdates—Pesawat Boeing, Cessna, dan Hercules yang biasa digunakan untuk menunjang pendidikan kedirgantaraan di Sekolah Tinggi Teknik Kedirgantaraan (STTKD) Bantul sejenak berubah fungsi menjadi lokasi akad nikah.
You may also like :
Hukum Memejamkan Mata Saat Menunaikan Shalat
Di dalam kabin pesawat-pesawat itu 20 pasangan mengucapkan ijab kabul dalam program "Nikah Bareng Ning Montor Mabur" yang berarti Nikah Bareng di Pesawat Terbang.
Program Nikah Bareng ini merupakan kegiatan tahunan kerja sama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY dengan Forum Ta'aruf Indonesia (Fortais).
Pada penyelenggaraan tahun ini, Yayasan Citra Dirgantara/STTKD turut menjadi mitra penyedia lokasi.
Prosesi akad nikah dipandu para penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Sewon, Bantul.
Keunikan lokasi akad yang berlangsung di dalam pesawat Boeing, Cessna, dan Hercules menjadi daya tarik tersendiri dalam pelaksanaan program yang berlangsung Senin, 8 Juni 2026 tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Nurhuda, mengatakan keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran besar dalam menentukan masa depan bangsa.
"Keluarga merupakan institusi atau lembaga terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran yang sangat besar. Sebab, keluarga adalah madrasatul ula atau tempat pendidikan pertama bagi terbentuknya generasi yang menentukan masa depan bangsa. Maju dan mundurnya suatu bangsa dimulai dari ketahanan keluarganya," kata Nurhuda sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi Kemenag, Selasa, 9 Juni 2026.
Nurhuda mengingatkan para pasangan yang baru menikah untuk membekali diri dengan ilmu keagamaan dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga.
Menurutnya, bekal tersebut penting untuk membangun keluarga yang tangguh, harmonis, serta mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Nurhada juga mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar setiap pernikahan memiliki kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami juga mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Hal ini agar pernikahan memiliki kepastian hukum dan legalitas yang kuat di hadapan undang-undang, sehingga hak-hak semua pihak dapat terlindungi dengan baik," tandasnya.