
UPdates—BPJS Kesehatan mencatat ada sekitar 2,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan pada November 2026.
You may also like :
Viral JKN Bakal Dihapus dan Warga Berobat di Klinik Kopdes, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan
Penonaktifan BPJS gratis itu dilakukan menyusul penyesuaian data desil penerima bantuan oleh pemerintah.
You might be interested :
Diminta Menteri Sosial, Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Presiden Terkait BPJS Warganya
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan perubahan kepesertaan dilakukan berdasarkan data pemerintah.
Menurutnya, peserta yang masuk desil 6 hingga 10 akan dialihkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria desil 1 hingga 5.
“Untuk November ini perkiraan ada sekitar 2,5 juta akun yang dinonaktifkan dan diganti dengan (yang) sesuai haknya,” ujar Rizzky dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Senin, 2 November 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.
BPJS Kesehatan kata Rizzky tidak menentukan kategori desil peserta. Penetapan dan pembaruan data tersebut menjadi kewenangan kementerian atau lembaga terkait.
Jadi, jika masyarakat merasa penetapan desilnya tidak sesuai, mereka dapat mengajukan sanggahan ke instansi terkait.
Pelaporan dapat disampaikan melalui Dinas Sosial, kecamatan, atau kelurahan dalam waktu 90 hari.
“Jadi memang kalau misalnya yang memang masih membutuhkan tadi segera saja laporkan. Ini masih bisa diproses dan akan ada verifikasi kembali oleh Dinas Sosial sebelum disetujui oleh Kemensos,” kata Rizzky.
Peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan juga dapat mengajukan laporan. Mereka dapat menyertakan surat keterangan sakit sebagai bukti kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kepada masyarakat, Rizzky mengingatkan untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui WhatsApp 0811-8165-165, Care Center 165, atau aplikasi Mobile JKN.