
UPdates - Mahkamah Agung (MA) membatalkan rencana konferensi pers menyikapi putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 tentang gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
You may also like :
Senin Siang, MA akan Jelaskan Soal Putusan Suket Ijazah SMA Gibran
"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.com, Senin, 2 November 2026.
You might be interested :
Wasekjen Demokrat: Gibran Saat Ini tidak Lagi Sah dan Batal demi Hukum sebagai Wapres
Menurut Andi, hingga kini Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan tersebut, sehingga mereka menilai belum dapat memberikan informasi secara utuh.
Dalam putusan di tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh atau empat gugatan dari penggugat, H. M. Subhan.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Sebelumnya, pada Minggu, 1 November 2026, Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara mengungkapkan bahwa MA akan menjelaskan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin, 2 November 2026 pukul 11.00 WIB.
Menurutnya, penjelasan akan disampaikan melalui konferensi pers bersama Juru Bicara MA.