
UPdates—Mahkamah Agung (MA) akan menjelaskan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin, 2 November 2026 pukul 11.00 WIB.
You may also like :
Wasekjen Demokrat: Gibran Saat Ini tidak Lagi Sah dan Batal demi Hukum sebagai Wapres
Rencana itu diungkap Kepala Subbagian Humas MA Devi Sugara. Menurutnya, penjelasan akan disampaikan melalui konferensi pers bersama Juru Bicara MA.
You might be interested :
PDIP: Kalau Masih Ada Rasa Malu, Gibran harus Mundur atau Dimundurkan
"Iya rencananya besok, konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026," kata Devi, Minggu, 1 November 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.
Putusan kasasi tersebut diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan. "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
Awalnya, Subhan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Gugatan Subhan pada tingkat pertama ini dinyatakan tidak dapat diterima.
Subhan kemudian mengajukan banding ke PT TUN Jakarta pada 29 Mei 2026. Memori banding diserahkan pada 2 Juni 2026. Namun, PT TUN Jakarta melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Tak puas dengan putusan tersebut, Subhan mengajukan kasasi ke MA. Berkas kasasinya dikirim pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026. Dalam gugatannya, Subhan mengajukan empat tuntutan kepada Kemendikdasmen.
Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya. Kedua, meminta hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Keempat, meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.