
UPdates—Tiga pimpinan DPR RI; Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal berjanji akan mundur dari posisi mereka sebagai legislator di Senayan jika RUU Perampasan Aset tak disahkan 15 Desember 2026 mendatang.
You may also like :
September, Status PPPK Paruh Waktu Sudah Harus Jelas
Dasco meneken surat kesepakatan itu setelah pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati yang dikomandoi Supriyono alias Botok di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
You might be interested :
Target Selesai Desember 2026, Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pihak DPR RI sebelumnya menyatakan menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.
Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.
Komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan RUU tersebut belum dapat diselesaikan.
Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Dasco mengatakan proses menuju penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan pembahasan yang komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.
Makanya, DPR tetap memberikan ruang partisipasi publik agar substansi RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana.