Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (foto:Dok.projectmultatuli.org)

4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Divonis Bersalah, 2 Eksekutor Dipecat

10 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena menyerang aktivis KontraS Andrie Yunus dengan air keras.
  • Keempat terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, dihukum dengan pidana penjara dan dua di antaranya dipecat dari dinas TNI.
  • Terdakwa I dan II yang berperan sebagai eksekutor penyiram air keras dihukum dengan pidana 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara, serta dipecat dari TNI.
  • Sementara itu, Terdakwa III dan IV dihukum dengan pidana 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara, dengan pertimbangan bahwa mereka memiliki kadar kesalahan yang lebih ringan.
  • Penyiraman air keras dilakukan karena para terdakwa merasa sakit hati terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI.
  • Para terdakwa mengaku bahwa penggunaan air keras dimaksudkan untuk memberi pelajaran dan efek jera kepada Andrie, bukan untuk menghabiskan nyawa, namun mereka tidak mengetahui dampak dari cairan pembersih karat dicampur air aki bekas.
  • Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, termasuk perbuatan para terdakwa yang merusak citra TNI dan menimbulkan trauma berat bagi Andrie, serta pengakuan dan permintaan maaf dari para terdakwa.
atau

UPdates - Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Keempatnya dinilai terbukti bersalah karena menyerang Andrie dengan air keras sebagaimana dakwaan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Rabu, 10 Juni 2026, anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

You might be interested : sri suparyati lpskPelaku belum Tertangkap, LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus

"Mengadili: e. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa I dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI.

Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie.

Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua terdakwa lainnya.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.

"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.

Dalam menjatuhkan putusan pidana tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah para terdakwa secara jelas telah mengkhianati tugas mulia prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Kemudian perbuatan para Terdakwa telah merusak citra TNI, serta merusak soliditas yang telah terbangun antara TNI dengan masyarakat.

Perbuatan para terdakwa juga telah bertentangan dengan nilai-nilai pancasila hingga perbuatannya menimbulkan trauma berat bagi Andrie selaku korban.

Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta memiliki capaian baik selama berdinas di TNI dan telah meminta maaf kepada semua pihak termasuk Andrie.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terdakwa menyiram air keras karena sakit hati terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.

Di persidangan pula, para terdakwa menyebut penggunaan air keras dimaksudkan untuk memberi pelajaran dan efek jera kepada Andrie, bukan untuk menghabiskan nyawa.

Hal itu dikarenakan para terdakwa mengaku tidak mengetahui dampak dari cairan pembersih karat dicampur air aki bekas yang terkena kulit dan organ vital manusia.

"Bahwa benar Terdakwa II tidak mengetahui akibat dari penyiraman air keras tersebut terhadap saudara Andrie Yunus, namun Terdakwa II merasakan sendiri akibat dari cairan air keras tersebut yang juga terkena percikan air keras di tangan sebelah kanan Terdakwa II yang ikut melepuh," ucap hakim.

"Bahwa benar Terdakwa I awalnya hanya ingin memberikan efek jera saja kepada korban saudara Andrie Yunus agar tidak lagi menjelek-jelekkan dan melecehkan institusi TNI, namun ternyata dampaknya di luar dugaan, dan hal tersebut juga berakibat pada Terdakwa I dan Terdakwa II yang terkena percikan dari cairan yang disiram kepada saudara Andrie Yunus tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar para Terdakwa dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tak ada sanksi pemecatan dalam tuntutan Oditur.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >