Presiden AS, Joe Biden. (Foto: Reuters)

4 Pekan sebelum Lengser, Biden Ringankan Hukuman 37 Terpidana Mati Federal

23 December 2024
Font +
Font -

UPdates—Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden meringankan hukuman 37 dari 40 narapidana hukuman mati federal empat pekan sebelum lengser. Hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

You may also like : volaris bajak apNgaku Keluarganya Diculik, Penumpang Coba Bajak Pesawat untuk Pergi ke Amerika

Di antara mereka terdapat sembilan orang yang dihukum karena membunuh sesama narapidana, empat orang karena pembunuhan yang dilakukan selama perampokan bank, dan satu orang yang membunuh seorang penjaga penjara.

You might be interested : trump igTrump Ingin Perang Gaza Diakhiri sebelum Ia Menjabat Kembali sebagai Presiden Amerika

Dalam sebuah pernyataan, Biden mengatakan ia mengutuk para pembunuh dan kejahatan mereka. Tapi menurutnya, ia yakin bahwa penggunaan hukuman mati di tingkat federal harus dihentikan.

Keputusan Biden muncul sebelum kembalinya Presiden terpilih Donald Trump pada bulan Januari, yang sebelumnya melanjutkan eksekusi federal pada bulan Juli 2020 untuk pertama kalinya sejak tahun 2003.

"Jangan salah. Saya mengutuk para pembunuh ini, berduka untuk para korban tindakan tercela mereka, dan berduka untuk semua keluarga yang telah menderita kerugian yang tak terbayangkan dan tidak dapat diperbaiki," tegas Biden sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari BBC, Senin, 23 Desember 2024.

Mantan polisi New Orleans, Len Davis, yang mengoperasikan jaringan narkoba yang melibatkan petugas lain dan mengatur pembunuhan seorang wanita, termasuk di antara mereka yang telah diberi pengampunan.

Tiga orang yang masih dijatuhi hukuman mati termasuk Dzhokhar Tsarnaev, yang membantu melakukan pengeboman Boston Marathon 2013, dan Dylann Roof, seorang supremasi kulit putih yang menembak dan membunuh sembilan jemaat gereja kulit hitam di Charleston, South Carolina pada tahun 2015.

Robert Bowers, yang membunuh 11 jemaat Yahudi selama penembakan massal pada tahun 2018 di sinagoge Tree of Life di Pittsburgh, juga akan tetap dijatuhi hukuman mati.

Biden telah berkampanye sebagai penentang hukuman mati, dan Departemen Kehakiman mengeluarkan moratorium terhadap penggunaannya di tingkat federal setelah ia menjadi presiden.

Selama masa jabatan pertamanya, Trump yang akan dilantik kembali pada 20 Januari mendatang mengawasi 13 eksekusi dengan suntikan mematikan selama enam bulan terakhir kekuasaannya.

Tidak ada narapidana federal yang dihukum mati di AS sejak 2003 hingga Trump melanjutkan eksekusi federal pada Juli 2020.

Selama kampanye pemilihannya kembali, Trump mengindikasikan bahwa ia akan memperluas penggunaan hukuman mati untuk mencakup pedagang manusia dan narkoba, serta migran yang membunuh warga negara Amerika.

Dalam hukum AS, keputusan pengampunan ini tidak dapat dibatalkan oleh penerus presiden. Namun,  keputusan Biden tidak akan memengaruhi orang-orang yang dijatuhi hukuman mati di pengadilan negara bagian, yang jumlahnya sekitar 2.250 narapidana menurut Pusat Informasi Hukuman Mati. Lebih dari 70 eksekusi negara bagian telah dilakukan selama masa kepresidenan Biden.

Hukuman mati telah dihapuskan di 23 dari 50 negara bagian AS. Enam negara bagian lainnya, termasuk Arizona, California, Ohio, Oregon, Pennsylvania, dan Tennessee, telah memberlakukan moratorium.

Awal bulan ini, Biden meringankan hukuman hampir 1.500 orang dan mengampuni 39 orang lainnya yang dihukum karena kejahatan tanpa kekerasan.

Ia juga mengampuni putranya, Hunter Biden, yang menghadapi hukuman atas dua kasus pidana. Hunter mengaku bersalah atas tuduhan pajak pada awal September, dan dinyatakan bersalah sebagai pengguna narkoba ilegal yang memiliki senjata api pada bulan Juni - menjadi anak pertama dari presiden yang sedang menjabat yang dihukum karena suatu kejahatan.

Konstitusi AS menetapkan bahwa seorang presiden memiliki kekuasaan yang luas untuk memberikan penangguhan hukuman dan pengampunan atas pelanggaran terhadap Amerika Serikat, kecuali dalam kasus pemakzulan.

Font +
Font -