
UPdates—Oditur militer menuntut penjara 2,5 tahun kepada empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus.
You may also like :
Ramai Teror Influencer, Ustaz Hilmi Harap Prabowo Perintahkan Tangkap Pelaku
Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
You might be interested :
TNI Ikut Cari Pelaku Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras, Andrie Yunus
Dalam pertimbangannya, oditur menyebut tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Perbuatan itu juga dinilai mencoreng nama baik TNI dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Oditur menyebut hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, serta menyampaikan penyesalan.
Kuasa hukum para terdakwa dijadwalkan menyampaikan pembelaan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
“Kami memohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Rabu, 3 Juni 2026.
Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie Yunus setelah pada 16 Maret 2025 Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI. Mereka kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan berbagi tugas saat melakukan penyiraman air keras pada Maret 2026.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.