UPdates - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk calon jemaah haji (CJH) reguler tahap I di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditutup. Sebanyak 6.387 atau 88 persen calon jemaah haji sudah melakukan pelunasan.
You may also like : Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Turun, Embarkasi Makassar Tetap Paling Mahal
“Alhamdulillah dari pelunasan tahap Pertama ini kuota jemaah haji Sulsel sudah terisi sebanyak 88 persen dari total jemaah haji 7272 orang,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail dikutip Keidenesia dari laman resmi Kemenag Sulsel, Senin, 17 Maret 2025.
Ikbal mengatakan, pelunasan biaya haji untuk tahap pertama sendiri sudah dibuka sejak 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025 dengan target menyelesaikan 100 persen dari kuota jemaah haji Sulsel sebanyak 7.272 orang. Itu artinya, sekitar 885 jemaah belum melakukan pelunasan jemaah haji dari kuota yang disediakan.
"Masih ada sekitar 885 jemaah haji Sulsel yang belum melunasi," ujarnya.
Ikbal mengungkapkan, pelunasan untuk PHD dan Pembimbing KBIHU dibuka mulai 20 Maret 2025, dengan waktu pelunasan yang berbeda dari jemaah haji reguler. Hingga saat ini, 30 dari 57 PHD Sulsel telah melakukan pelunasan.
Selain pelunasan, Kanwil Kemenag Sulsel juga tengah melakukan proses pengumpulan dokumen, terutama paspor jemaah haji. Saat ini, 6.357 paspor telah terverifikasi, yang berarti sekitar 87 persen jemaah haji telah melengkapi dokumen mereka. Sisanya masih menunggu pelunasan tahap kedua.
"Untuk petugas haji daerah sudah ada yang mulai melunasi. Berbeda dengan jemaah haji reguler, waktu pelunasan untuk PHD dan pembimbing KBIHU dibuka sejak tanggal 20 Maret 2025. Besaran biaya yang dibayar juga berbeda, yaitu sebesar BPIH,” terang Ikbal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulsel, Alu Yafid, mengimbau masyarakat agar segera melakukan pelunasan pada tahap kedua, yang akan dibuka mulai 25 Maret hingga 17 April 2025.
"Kami mengajak masyarakat agar mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan biaya haji di tahap dua. Jangan sampai kuota Sulsel tidak terpenuhi," tegasnya.
Alu Yafid mengatakan, untuk mempermudah proses pelunasan, Kakanwil meminta agar Kakankemenag Kabupaten dan KUA menempelkan daftar nama jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan, termasuk jemaah cadangan.
"Saya mengimbau jajaran Kemenag kabupaten kota di Sulsel lebih giat lagi mensosialisasikan kepada calon jemaah untuk segera melunasi biaya haji sesuai tahapannya. Jika ada yang mengalami gagal sistem di tahap satu agar segera melakukannya di tahap dua ini," kata Kakanwil berharap.
Untuk diketahui, besaran Bipih untuk jemaah haji Sulsel sendiri pada musim haji 1446 H / 2025 ini adalah sebesar Rp 57.670.921. Sedangkan untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, yang jumlahnya masing-masing 57 orang, biaya haji yang harus dibayar sebesar Rp 91.649.429.