Pj Sekda Makassar, Irwan Adnan (Foto: Web Pemkot Makassar).

69.024 Pekerja di Makassar Nikmati Perlindungan Jamsostek Melalui APBD 2024

9 November 2024
Font +
Font -

UPdates - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil melindungi 69.024 pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dibiayai APBD 2024. Pemkot Makassar pun berkomitmen akan meningkatkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan jaminan kesehatan di tahun depan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian perlindungan pekerja di masa mendatang. Dengan kerja sama yang baik, saya yakin target ini dapat tercapai,” kata Pj Sekda Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkot Makassar, Sabtu, 9 November 2024.

Sebanyak 16.097 Aparatur Sipil Negara (ASN), 5.888 ketua RT/RW, 6.082 kader posyandu dan keluarga berencana, 5.696 pekerja keagamaan, serta 35.261 pekerja rentan mendapat perlindungan keselamatan kerja. Angka ini menjadi bagian dari total 255.721 peserta yang terdaftar dalam program Jamsostek di Makassar.

Capaian ini mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, yang menilai kontribusi Pemkot Makassar sangat besar dalam menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja, baik sektor formal maupun informal.

Irwan Adnan, menegaskan perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor informal, memang menjadi prioritas utama Pemkot Makassar. Hal ini dilakukan guna memastikan kesejahteraan bagi pekerja di Kota Makassar.

"Makassar adalah kota jasa dan perdagangan, sehingga memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan komitmen kami untuk memastikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja," ujarnya.

Irwan juga menambahkan Pemkot Makassar telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mendukung program Jamsostek, antara lain Surat Edaran Wali Kota Nomor 560/221/S.Edar/DKTJ/VII/2017 tentang perlindungan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi, Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Keputusan Wali Kota Nomor 2275/560.05/2022 tentang pembentukan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, mengapresiasi capaian Pemkot Makassar yang berhasil melampaui angka nasional dalam hal perlindungan Jamsostek. 

"Dengan angka 50,50 persen ini, Makassar sudah jauh di atas rata-rata nasional yang sekitar 38 persen, dan menjadi yang tertinggi di Sulawesi Selatan," ungkap Zuhri.

Zuhri berharap, ke depan Makassar dapat mencapai cakupan universal 100 Persen untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan, menjadikannya sebagai model bagi daerah lain. 

"Kami berharap program ini terus berlanjut dan berkembang, sehingga seluruh pekerja, termasuk di desil 5 dan 6, dapat terlindungi," tambahnya.

Dia juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah, termasuk Wali Kota yang terpilih, untuk menjaga kelangsungan dan pengembangan program Jamsostek. 

"Dengan kerja sama yang baik, kami yakin Makassar bisa menjadi contoh dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja," tutup Zuhri.

Font +
Font -