
UPdates—Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas.
You may also like :
Waduh, 400 Lebih Pelajar SMP di Bali belum Bisa Membaca, DPR: Warning Keras Dunia Pendidikan
Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak.
You might be interested :
KKB Bunuh 6 Guru dan Nakes di Yahukimo, Komisi X Berikan 5 Catatan
Politikus Golkar itu mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga dalam menangani kasus tersebut.
Wakil rakyat dari dapil Kalimantan itu menegaskan, setiap pelatih dan pengurus cabang olahraga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembinaan atlet berlangsung dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.
“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Kasus ini kata dia harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di semua cabang olahraga.
“Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,” ujarnya.
Magister Kebijakan Publik dari National University of Singapore ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
Selain itu, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.
Ia menambahkan, peningkatan pemahaman tentang etika dan pencegahan kekerasan harus menjadi perhatian seluruh insan olahraga, mulai dari pelatih, ofisial, hingga pengurus organisasi olahraga.
Menurut Hetifah, penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.
“Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tutup Hetifah.
Sementara itu, pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia nonaktif, Hendra Basir, membantah telah melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan fisik kepada delapan atlet panjat tebing Indonesia.
"Silakan ditanyakan kepada delapan atlet terkait, bagian yang mana saya melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik," katanya sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026.
Hendra membeberkan, hingga Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (PP FPTI) terkait penonaktifan sebagai pelatih kepala keluar, dirinya belum pernah sama sekali diimbau untuk mengklarifikasi terkait dugaan tindakan itu.