Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. (Foto: Runi/vel/DPR RI)

DPR Desak Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-anak

16 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung pemerintah segera membuat dan menegakkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos), khususnya bagi anak-anak.

Amelia menegaskan, media sosial saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Itu karena banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi anak-anak.

"Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda," ujar Amelia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Australia telah menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga telah diberlakukan di sejumlah negara lainnya.

Di kawasan Asia, misalnya Tiongkok, Korea Selatan, dan India. Sedangkan di negara-negara Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.

Beberapa negara bagian Amerika Serikat juga telah mengusulkan undang-undang wajib pembatasan media sosial.

Amelia mengatakan, Indonesia, perlu belajar dari penerapan kebijakan ini di negara-negara tersebut dan menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air.

"Menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman nyata yang harus segera diantisipasi. Karena itu, kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis," tegas Amelia.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini  lebih lanjut menekankan, pembatasan tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orangtua, dan masyarakat. Pengawasan dan pengaturan yang efektif kata dia harus disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.

Amelia juga menegaskan bahwa perlu penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus lebih mudah diakses dan responsif.

"Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia," tukas Amelia.

Font +
Font -