UPdates—Pemilik pagar laut di sejumlah daerah di Indonesia tampaknya tak bisa lagi berkutik. Mereka kini sudah "terkepung" dan hampir pasti tidak ada lagi yang bisa membantu.
You may also like : Dianggap Kriminalisasi, Hastag Save Said Didu Jadi Trending X
Selain sikap tegas pemerintah yang sudah membatalkan Sertifikat Hak Guna Banguna (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), partai-partai besar juga sudah bersuara lantang menentang dan meminta kasus pencaplokan laut diusut tuntas.
You might be interested : Banyak Pagar Laut Misterius, DPR Minta Tangkap Pelaku dan Beking
Paling baru, Ketua DPR RI sekaligus petinggi PDIP, Puan Maharani meminta Pemerintah mengusut tuntas kasus pagar laut ini.
“Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara, jadi ya segera ungkap milik siapa dan kenapa bisa seperti itu,” tegas Puan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Minggu, 26 Januari 2025.
Seperti diketahui, isu pagar laut ramai dibicarakan publik sejak penemuan pertama di perairan Tangerang, Banten. Setelahnya, diketahui terdapat pula pagar laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta, Sidoarjo, hingga Sumenep, Jawa Timur.
Khusus Tangerang, penelusuran awal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan bahwa kawasan pagar laut di wilayah ini telah bersertifikat. Di lokasi tersebut diketahui terdapat 263 bidang area sudah dikapling. Sebanyak 234 bidang memiliki SHGB atas nama 2 perusahaan dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan pula 17 bidang yang punya SHM. Kementerian ATR/BPN tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait hal ini dan sebagian besar sertifikat itu sudah dicabut atau dibatalkan.
Puan mengingatkan bahwa Pemerintah perlu melakukan investigasi mendalam soal maraknya pagar laut di daerah-daerah.
Menurut Puan, DPR akan mengawal soal masalah pagar laut ini. Apalagi terus bermunculan kasus pengkaplingan dengan Hak Guna Bangunan (HBG) yang berada di laut. Termasuk seluas 656 hektare di Sidoarjo yang diketahui melalui aplikasi Bhumi.
BPN Jawa Timur menemukan bahwa HGB seluas 656 hektare di laut itu terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiga HGB itu dikeluarkan pada 1996 dan berakhir pada 2026. Ada 2 perusahaan yang menguasai HGB di laut Sidoarjo. “Nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh komisi IV,” ucap Puan.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana. "Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” kata Mahfud dalam tweet di akun X pribadinya, @mohmahfudmd sebagaimana dipantau keidenesia.tv Minggu, 26 Januari 2025.
Pakar hukum itu menegaskan, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang sejauh ini baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal menurut Mahfud, tindak pidana jelas, yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. "Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi,” ujar Mahfud MD..