UPdates—Pemerintah akan tetap membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Juga tidak akan ada pemotongan.
You may also like : 10 Hari Cuti Bersama di 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR dan pemerintah sejak awal memang tidak punya rencana memotong gaji ke-13 dan ke-14.
You might be interested : Ramai Isu Gaji 13 dan THR PNS Ditiadakan, Kemenkeu: Belum Ada Info
Sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs DPR RI, Jumat, 7 Februari 2025, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, anggaran tersebut telah dipersiapkan, dan tidak masuk ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran 2025.
"Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13 karena efisiensi-efisiensi yang dilakukan itu hanya mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi," jelas Dasco kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto itu menjelaskan, kepastian gaji tambahan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di APBN 2025 tersebut akan diatur dan dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
"Gaji ke-13 hal yang penting untuk dianggarkan. Gaji ke-13 dan ke-14 sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja," jelasnya.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran mengharuskan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melakukan pemotongan anggaran. Terbitnya Inpres itu untuk mendukung program prioritas Pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), renovasi sekolah-sekolah, pangan, hingga pertahanan.
“Efisiensi anggaran yang dilakukan hanya mencakup beberapa pos yang memang perlu dioptimalkan, namun gaji ke-13 tetap menjadi hal yang penting dan harus dipastikan tersedia dalam anggaran negara,” ujar Dasco.
Sebelumnya, kabar soal penghapusan gaji 13 dan 14 menyebar melalui grup WhatsApp dan media sosial. Lambannya klarifikasi pemerintah membuat publik menduga kabar itu benar. Hari ini, pemerintah dan DPR baru memberikan klarifikasi secara resmi.