UPdates - Sebanyak 1.000 personel kepolisian dan 4 alat berat dikerahkan untuk melaksanakan eksekusi lahan di Jalan Andi Pangeran (AP) Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar ini mencakup lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi.
Pantauan Keidenesia di lokasi, Kamis, 13 Februari 2025, ribuan personel kepolisian yang dilengkapi dengan tameng dan pentungan berjaga-jaga di sekitar area eksekusi untuk mencegah potensi kerusuhan dari massa yang menolak penggusuran.
Sedangkan dua alat berat sudah merobohkan beberapa bangunan warung yang berada di kawasan eksekusi. Sementara itu, dua alat berat lainnya masih belum digunakan, mengingat beberapa pemilik ruko masih mengosongkan barang-barang mereka.
You might be interested : BREAKING: Eksekusi Lahan di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi
Sebelumnya, eksekusi sempat diwarnai dengan kericuhan. Ratusan orang yang menentang eksekusi mencoba menghalangi proses tersebut dengan memblokade ruas jalan AP Pettarani, membakar ban bekas, dan melemparkan benda-benda ke arah petugas.
Proses pemilik toko keluarkan barangnya sebelum dieksekusi (Foto: Keidenesiafile).
Namun, upaya tersebut berhasil dibubarkan oleh ratusan personel kepolisian yang menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.
Meski sempat terjadi bentrokan, polisi yang menggunakan tameng berhasil memukul mundur massa, dan proses eksekusi lahan pun akhirnya berjalan sesuai rencana.
Eksekusi ini merupakan langkah yang diambil setelah melalui berbagai prosedur hukum terkait sengketa lahan tersebut. Adapun eksekusi lahan mencakup gedung milik Yayasan Hamrawati Yusuf serta sembilan ruko di sekitarnya.