Konperensi pers Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. (Foto: RRI/Chairul Umam).

Terjerat 3 Kasus, KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya

19 February 2025
Font +
Font -

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri.

Sebelumnya, suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

"KPK telah menetapkan Sdri. HGR dan Sdr. AB sebagai tersangka," kata wakil ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo digedung Merah Putih KPK, Rabu, 19 Februari 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.

Wali Kota dan suaminya akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK, Jakarta Timur atau hingga 10 Maret 2025.

"Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KP. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Ibnu.

Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK telah menahan penyuap terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Para penyuap itu yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Anda mungkin bisa menunda, tapi waktu tidak akan menunggu."
Load More >