UPdates—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi dugaan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran video secara online melalui website bokep.cfd.
Tersangka berinisial OS yang diamankan di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat, mengelola puluhan domain website pornografi lainnya.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa. Ia bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa.
You might be interested : Bareskrim: THM jangan Coba-coba Pesta Narkoba di Malam Tahun Baru
Dani menuturkan bahwa website pornografi dan puluhan domain lainnya yang dikelola oleh tersangka merupakan situs penyebaran video pornografi secara online dengan kategori dewasa dan anak-anak. Tersangka diam-diam menjalankan aksinya sejak sembilan tahun lalu.
"Pada saat dilakukan penangkapan diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka sebanyak 27 website pornografi dengan kategori dewasa dan anak," jelas Dani dalam jumpa pers di Mabes Polri sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs PMJ News, Kamis, 14 November 2024.
Dani menjelaskan, berdasarkan penyelidikan terkait barang bukti laptop milik tersangka, terdapat catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak.
"Dari hasil pemiksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone, 3.064 file video pada laptop. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," ungkap Dani.
Menurut Dani, tersangka mendapat keuntungan ratusan juta dari aksinya ini. "Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," ujarnya.
Tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, serta penerapan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.