Ilustrasi sound horeg (foto:disway.id)

Polisi akan Tindak Tegas Sound Horeg yang Langgar SEB di Jawa Timur

13 August 2025
Font +
Font -

UPdates - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, menegaskan akan menindak pelanggar Surat Edaran Bersama (SEB) yang berisi aturan pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system atau yang biasa juga dikenal dengan sebutan sound horeg di lingkungan masyarakat.

You may also like : prabowo setpresKritikus Minta Prabowo Jangan Bermain Api, Buntut Pernyataan Terkait Jokowi

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025/ dan No SE/10/VIII/2025 telah diterbitkan dan ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Nanang Avianto, dan Pangdam V Kodam Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin pada tanggal 6 Agustus 2025.

You might be interested : 6574223bc22a2Khofifah Indar Parawansa Diperiksa di Polda Jatim, Begini Alasan KPK

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast menegaskan pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut. Surat edaran ini memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Ada empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari laman Tribratanews Polri, Rabu, 13 Agustus 2025.

Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel. Untuk kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Diakhir kesempatan, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Dia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” tandasnya.

Keberadaan sound horeg selama ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya di Jawa Timur.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

hajiagussalim

K.H. Agus Salim

"Memimpin adalah menderita."
Load More >