UPdates—Pemerintah menetapkan batas akhir bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025.
You may also like :
Pemerintah Putuskan Upah Minimum Provinsi 2025 Naik 6,5 Persen
Penetapan UMP 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
You might be interested :
Pemerintah Resmi Terbitkan PP No 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan
Kenaikan UMP 2026 di berbagai daerah berada di kisaran 5–9 persen. Itu menyesuaikan formula nasional yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.
Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya. Beberapa provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional, seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah (karena sektor hilirisasi) mencatatkan persentase kenaikan yang lebih signifikan.
Sementara itu, provinsi di Pulau Jawa mencatatkan kenaikan yang moderat namun tetap memberikan dampak riil terhadap nominal gaji yang diterima.
Berikut UMP masing-masing provinsi yang sudah diumumkan hingga Rabu, 24 Desember 2025 siang ini sebagaimana dihimpun Keindenesia.tv:
- UMP Bali 2026: Naik sebesar 7,04 persen menjadi Rp3.207.459.
- UMP Nusa Tenggara Timur 2026: Sebesar Rp2.455.898, naik 5,45 persen atau Rp126.929 dari UMP 2025.
- UMP Nusa Tenggara Barat 2026: Sebesar Rp2.673.861.
- UMP Gorontalo 2026: Sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 atau 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- UMP Kalimantan Tengah 2026: Sebesar Rp3.686.138. Nilai ini naik 6,12 persen atau Rp212.516 dari UMP 2025.
- UMP Sulawesi Tengah 2026: Sebesar Rp3.179.565, naik 9,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- UMP Sulawesi Tenggara 2026: Sebesar Rp3.306.496, naik 7,58 persen atau Rp232.944 dari UMP 2025.
- UMP Sulawesi Selatan 2026: Sebesar Rp3.921.234. Angka ini meningkat 7,21 persen atau setara Rp263.561 dari tahun sebelumnya.
- UMP Sumatera Barat 2026: Sebesar Rp3.182.955. Nilai ini naik Rp188.761 atau 6,3 persen dibandingkan UMP 2025.
- UMP Sumatera Selatan 2026: Sebesar Rp3.942.963, naik sekitar 7,10 persen dari tahun sebelumnya.
- UMP Sumatera Utara 2026: Sebesar Rp3.228.971. Angka ini naik Rp236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.992.559.
- UMP Jawa Timur 2026: Naik sebesar Rp140.895 menjadi Rp2.446.880,68 dari sebelumnya sebesar Rp2.305.985.
- UMP Riau 2026: Sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dengan persentase 7,74 persen.
- UMP Papua Barat 2026: Sebesar Rp3.841.000 dari Rp3.615.000 di 2025 atau ada kenaikan 226 ribu (6,25 persen).
- UMP Jakarta 2026: Sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 Persen