Muhammad Kerry Andrianto Riza. (Sumber foto:Supriyarto Rudatin/elshinta.com)

Hakim Vonis Kerry Anak Riza Chalid 15 Tahun Penjara

27 February 2026
Font +
Font -

UPdates - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

You may also like : abdullah pkb dprDPR Bingung Kerugian Negara Turun dari Rp968 Triliun Jadi Rp285 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak

Vonis terhadap putra pengusaha Riza Chalid ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

You might be interested : img 7232Riza Chalid Masuk DPO Setelah Resmi Ikuti Jejak Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Dalam amar putusannya, Hakim ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa terdakwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Kerry disebut telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus tersebut, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 285,18 triliun.

Selain pidana penjara,Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Kerry dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.9 triliun subsider lima tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan menuntut Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 13 triliun subsider 10 tahun penjara.

Pada Februari 2025 lalu, Kejagung menetapkan Kerry sebagai tersangka. Kejagung menyebut bahwa Kerry diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyebut bahwa negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak pengiriman tersebut.

Ayah Kerry sendiri yakni Riza Chalid saat ini berstatus buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice pada 23 Januari 2026.

Riza Chalid menjadi tersangka kasus korupsi Pertamina periode 2018-2023.

Selama ini Riza Chalid adalah seorang pengusaha yang bisnisnya tersebar  di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

mustofa bisri

Achmad Mustofa Bisri

"Kerendahanmu tidak akan terangkat dengan merendahkan orang lain."
Load More >