
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman memeras kepala dinas hingga RSUD untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).
You may also like :
Profil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang di “OTT” KPK di Jawa Tengah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 keanggotaan Forkopimda terdiri dari Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim, dan Ketua Pengadilan Negeri.
You might be interested :
Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Anggota DPR Saling Bantah
Sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi KPK, Minggu, 15 Maret 2026, konstruksi perkaranya bermula dari permintaan Syamsul Auliya untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda.
Selanjutnya, ia menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah.
Sadmoko Danardono kemudian meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan membuat “target setoran” mencapai Rp750 juta.
Jika perangkat daerah tidak melakukan penyetoran, Sadmoko Danardono melalui para Asisten akan melakukan penagihan dengan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap dengan tenggat waktu pada tanggal 13 Maret 2026.
Pada tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, uang setoran telah terkumpul sebanyak Rp610 juta.
Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda Cilacap ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menemukan sejumlah Barang Bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), catatan realisasi setoran per perangkat daerah dan uang tunai Rp610 juta yang diamankan dari kediaman FER.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK terus mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
KPK juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal. Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.