THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.
You may also like : Menteri Agama: Syarat Kanwil Mendatang harus Mampu Khutbah
You might be interested : Mantan Presiden Brasil Bolsonaro dan Puluhan Menteri Didakwa Rencanakan Kudeta