THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.
You may also like : Ingin Bersih-bersih Kementerian Agama, Menag: Saya Siap Apapun Risikonya
You might be interested : Jelang Lengser, Presiden AS Joe Biden Ampuni Putranya di Kasus Pajak dan Senjata Api