Nadiem Makarim mendengarkan putusan hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: Tangkapan Layar)

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

30 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
  • Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management.
  • Hakim memutuskan Nadiem harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dengan ancaman pidana penjara tambahan jika tidak dibayar.
  • Kasus ini terkait dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOTO) selama Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, yang dianggap memiliki korelasi dengan kebijakan pengadaan Chromebook.
  • Nadiem sebelumnya dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun oleh jaksa penuntut umum.
  • Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun hingga Rp5,2 triliun berdasarkan temuan di persidangan.
  • Dalam pembelaannya, Nadiem menolak seluruh dakwaan dan mengklaim tidak ada unsur kerugian negara maupun niat jahat.
atau

UPdates—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim divonis penjara 10 tahun dalam sidang hari ini.

You may also like : nadiem makarim (1)Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop!

Hakim dalam sidang mengambil keputusan tidak bulat dengan satu hakim berpendapat berbeda dan meminta Nadiem dibebaskan.

You might be interested : ilham habibie rriBuntut Mobil Mercedes-Benz B.J Habibie Dibeli Ridwan Kamil, KPK Kembali Periksa Ilham Habibie

Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,” demikian putusan hakim, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut hakim, jika pidana denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara 190 hari.

Selain itu, Nadiem juga divonis pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Kalau tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita atau dilelang. Jika harta tidak cukup, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Nadiem divonis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Dalam sidang, majelis hakim memaparkan pertimbangan hukum terkait unsur dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Hakim menyatakan korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google. Pertimbangan tersebut didasarkan pada rangkaian pertemuan Nadiem Makarim dengan sejumlah eksekutif Google, termasuk pembahasan mengenai Chromebook dan program digitalisasi pendidikan.

Hakim juga menyoroti rangkaian investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOTO) yang terjadi pada periode Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, serta menilai korelasi waktu investasi dengan kebijakan pengadaan Chromebook tidak dapat diabaikan.

Atas dasar itu, majelis menyimpulkan unsur tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, sementara berbagai dalil pembelaan dinilai tidak menggugurkan pertimbangan tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menduga Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan agar mengutamakan perangkat berbasis Chrome OS dan mengaitkannya dengan investasi Google.

Oleh JPU, Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun hingga Rp5,2 triliun berdasarkan temuan di persidangan.

Dalam pembelaannya, Nadiem menolak seluruh dakwaan dan mengklaim tidak ada unsur kerugian negara maupun niat jahat, serta menyebut bahwa kasus ini murni kesalahan atau kekeliruan investigasi.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Sam Levenson

"Jangan melihat jam; lakukan apa yang dilakukannya. Teruslah melangkah!"
Load More >