
UPdates—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim divonis penjara 10 tahun dalam sidang hari ini.
You may also like :
Ambeien Sembuh, Nadiem Makarim Dijemput Jaksa di RS dan Kembali ke Rutan Salemba
Hakim dalam sidang mengambil keputusan tidak bulat dengan satu hakim berpendapat berbeda dan meminta Nadiem dibebaskan.
You might be interested :
Mahfud MD Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Sangat Parah
Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,” demikian putusan hakim, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut hakim, jika pidana denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara 190 hari.
Selain itu, Nadiem juga divonis pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Kalau tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita atau dilelang. Jika harta tidak cukup, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Nadiem divonis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Dalam sidang, majelis hakim memaparkan pertimbangan hukum terkait unsur dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hakim menyatakan korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google. Pertimbangan tersebut didasarkan pada rangkaian pertemuan Nadiem Makarim dengan sejumlah eksekutif Google, termasuk pembahasan mengenai Chromebook dan program digitalisasi pendidikan.
Hakim juga menyoroti rangkaian investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOTO) yang terjadi pada periode Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, serta menilai korelasi waktu investasi dengan kebijakan pengadaan Chromebook tidak dapat diabaikan.
Atas dasar itu, majelis menyimpulkan unsur tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, sementara berbagai dalil pembelaan dinilai tidak menggugurkan pertimbangan tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menduga Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan agar mengutamakan perangkat berbasis Chrome OS dan mengaitkannya dengan investasi Google.
Oleh JPU, Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun hingga Rp5,2 triliun berdasarkan temuan di persidangan.
Dalam pembelaannya, Nadiem menolak seluruh dakwaan dan mengklaim tidak ada unsur kerugian negara maupun niat jahat, serta menyebut bahwa kasus ini murni kesalahan atau kekeliruan investigasi.