
UPdates—Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.
You may also like :
ASN Boleh Kerja di Mana Saja 29-31 Desember Nanti
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang diterbitkan sebagai langkah penguatan integritas aparatur negara menjelang momentum Lebaran.
You might be interested :
Menag Laporkan Dugaan Gratifikasi Fasilitas Pesawat dari OSO, KPK Lakukan Verifikasi
“Tradisi saling memberi pada momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan menjalankan kewenangannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik.
Permintaan dana atau hadiah oleh aparatur negara kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain—termasuk dengan dalih THR—berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika penyelenggara negara, tetapi juga dapat merusak integritas pelayanan publik.
Makanya, KPK meminta seluruh PN dan ASN menjadi teladan dalam menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pada momentum hari raya keagamaan.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Budi.