
UPdates—Wacana yang dilontarkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk menyeleksi dan menentukan status aktivis HAM di Indonesia melalui tim asesor mendapat banyak penentangan.
You may also like :
India Gunakan Buaya dan Ular Jaga Perbatasan, Aktivis: Ini Kekerasan Biopolitik Jenis Baru
Bukan saja dari kalangan DPR RI, kebijakan yang bertujuan untuk mengatur kelayakan seseorang yang menyandang status sebagai pembela HAM itu juga tak disetujui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
You might be interested :
6 Imbauan Komnas HAM Jelang Hari H Pilkada: Bebas Intimidasi hingga Isu SARA
Komnas HAM menilai, rencana sertifikasi bagi aktivis HAM berpotensi melahirkan konflik kepentingan.
Alasannya, berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM justru melibatkan oknum pejabat atau institusi negara dan pihak korporasi.
"Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" kata Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulis yang dilansir Keidenesa.tv pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Menurutnya, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Makanya, negara wajib menghormati dan melindunginya.
Ditegaskan Pramono, dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara.
"Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut," jelasnya.
Selama ini kata dia, proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM (Human Rights Defenders) telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan pelindungan bagi pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. "Bukan sebagai bentuk sertifikasi," tegasnya.
Komnas HAM telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar pelindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK.
Oleh karena itu, Komnas HAM berpandangan bahwa Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi UU HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi pembela HAM.
Pernyataan Komnas HAM itu ditanggapi Menteri HAM, Natalius Pigai. Dalam unggahan di akun X pribadinya, ia mengatakan bahwa justru yang akan menentukan seseorang yang dikriminalisasi adalah pembela HAM atau tidak adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas.
“Pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam urusan ini. Kewajiban pemerintah hanya menyiapkan berbagai regulasi termasuk UU Hak Asasi Manusia,” ujarnya sebagaimana dipantau Keidenesia.tv di X, Sabtu, 2 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia meminta Komnas HAM fokus saja pada pekerjaannya. “Saya sarankan Komnas HAM konsen saja tugas utamamu yakni pemantauan terhadap belasan orang yang mati ditembak di puncak Papua. Dan saya dapat banyak surat soal puncak Papua. Komnas HAM harus bisa tangani agar citra bangsa kita lebih bermartabat. Tim Kementerian HAM RI sudah turun di lapangan saat ini,” tandasnya.