
UPdates - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan tahun ini.
You may also like :
Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak se-Indonesia, Mulai 14 hingga 27 Juli
Terkait hal tersebut, Kemenhaj mengimbau masyarakat agar waspada jika ada tawaran keberangkatan menggunakan visa tersebut.
You might be interested :
Presiden Reshuffle Kabinet: Sri Mulyani, Budi Arie dan Abdul Kadir Karding Diganti
“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis, 9 April 2026.
Ia mengatakan maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai karena berpotensi merupakan modus penipuan maupun haji ilegal.
Saat ini, Kemenhaj bersama Polri akan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang salah satu tugasnya menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegas Dahnil Anzar Simanjuntak, dilansir Keidenesia.TV dari laman Tribratanews.Polri, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, Kemenhaj memastikan tidak sesuai ketentuan.
“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurutnya, masa tunggu haji reguler saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hampir lima dekade di beberapa wilayah. Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun.
Menurut Dahnil, klaim keberangkatan cepat tanpa antrean atau yang kerap disebut ‘Haji Tenol’ merupakan indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Pemerintah, imbuhnya, terus melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur serta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian maupun potensi masalah hukum.