Bob Hasan (Foto: DPR RI)

Usia PRT Minimal 18 Tahun atau Harus Sudah Menikah

20 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati perubahan substansi DIM nomor 53, yang menetapkan usia minimal 18 tahun untuk pekerja rumah tangga.
  • Ketentuan ini disepakati karena umur di bawah 18 tahun dianggap sebagai usia anak-anak dan dilarang untuk dipekerjakan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan.
  • Pekerja rumah tangga di bawah umur 18 tahun yang sudah menikah akan diatur dalam ketentuan peralihan, sehingga mereka masih dapat bekerja.
  • Sementara itu, pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun yang belum menikah akan diberhentikan karena dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan.
  • Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyetujui usulan batasan usia ini untuk melindungi anak-anak dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan usia mereka.
  • Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, menekankan pentingnya mengatur pekerja rumah tangga di bawah umur yang bekerja di lapangan.
  • Ketentuan baru ini akan diatur dalam Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
atau

UPdates—Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan substansi DIM nomor 53, khususnya mengenai pekerja rumah tangga minimal berusia 18 tahun dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

You may also like : anggota badan legislasi baleg dpr ri firman soebagyo foto munchen mahendra20260328110346Negara Dinilai Abaikan Amanat Konstitusi, Anggota Baleg DPR Usulkan RUU Perlindungan Guru

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam forum tersebut menyetujui usulan batasan usia ini karena memandang memang umur di bawah 18 tahun merupakan usia anak-anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa anak-anak dilarang untuk dipekerjakan.

You might be interested : captureBaleg: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

“Jadi kita yang menulis atau yang sudah menikah ini dikhawatirkan ada yang umur 16 tahun ada yang 15 tahun. Maka mulai hari ini setelah disahkan undang-undang ini berlaku mengikat harus 18. Setuju?” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.

Meski begitu, dalam interupsinya, Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menjelaskan adanya fakta di lapangan saat ini terkait mempekerjakan anak di bawah umur yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Sehingga ini, ia menekankan perlu juga untuk diatur terkait hal itu.

Mengakomodir hal itu, Baleg dan Pemerintah menyepakati bahwa nantinya saat UU ini mulai berlaku, maka PRT di bawah umur 18 tahun harus sudah menikah. Ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan peralihan.

Untuk pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun yang belum menikah, sesuai dengan ketentuan, Bob Hasan menyatakan untuk mereka akan diberhentikan.

Hal itu karena memang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan larangan mempekerjakan anak.

“Bagaimana (PRT) yang di bawah 18 tahun? sudah jelas bahwa DIM dari pemerintah ya kan sebenarnya sesuai dengan kita, tetapi untuk tentang sudah menikah itu dimasukkan ke dalam ketentuan peralihan, diurai oleh pemerintah bahwa mulai sekarang kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur, karena pasalnya sudah jelas,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >