
UPdates—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengidentifikasi penyebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia.
You may also like :
Ngeri, Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online di Era Prabowo
Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Kemkomdigi tidak menyebut nama. Namun, jabatan Ketua Majelis Syura Partai Ummat saat ini dipegang Amin Rais.
You might be interested :
Karena Konten Pornografi, Menteri Meutya Putus Akses Aplikasi Grok, Minta X Klarifikasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam pernyataan persnya di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026, menegaskan bahwa isi video tersebut merupakan hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian.
“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” kata Meutya Hafid sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Portal Komdigi, Jumat, 1 Mei 2026.
Ditegaskan Meutya, ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun.
“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Meutya mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif dengan tidak menyebarluaskan konten yang mengandung fitnah maupun ujaran kebencian.
“Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab.