
UPdates—Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan wacana untuk menyeleksi dan menentukan status aktivis HAM di Indonesia melalui tim asesor.
You may also like :
2.600 Aborsi Selama Perang Gaza, 220 Kematian Terkait Kehamilan, dan 1.460 Kelahiran Prematur
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kelayakan seseorang yang menyandang status sebagai pembela HAM.
You might be interested :
DPR: Pembredelan Lagu "Bayar Bayar Bayar" tidak Bisa Dibenarkan
Wacana itu langsung menuai kritik dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.
Ia menegaskan bahwa aktivis HAM sejatinya lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara. Jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari hak menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya” ujarnya di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.
Marinus menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Alasannya, pemerintah berada di posisi yang diawasi, tetapi sekaligus ingin menentukan siapa pengawasnya.
Lebih lanjut, Marinus menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Ia mengingatkan bahwa jika proses tersebut harus melalui seleksi, maka negara berpotensi membatasi hak warga secara sepihak.
“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah aja, hari ini beri lalu besok cabut” ucapnya
Ia juga menyampaikan kritik yang lebih luas terhadap potensi pembatasan ruang kritik. Menurutnya, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.
Dalam pandangan Marinus, jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi sekaligus melakukan pelanggaran HAM sebagaimana Pasal 28A sampai 28J, UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bagi setiap warga negara.
Di akhir, Marinus menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, menurutnya, kekuasaan berpotensi kehilangan arah.
"Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan" tegas Marinus.