
UPdates—Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembatasan jabatan polisi di luar struktur Kepolisian.
You may also like :
Kapolri Klaim 91,54 Persen Capaian Kinerja di 2025, Komisi III Sampaikan Sejumlah Evaluasi
Prabowo memutuskan jabatan polisi nantinya akan ditentukan secara legitimasi di mana saja. Ini sama seperti yang telah ditetapkan pemerintah untuk anggota TNI melalui Undang-Undang TNI.
You might be interested :
Mahfud MD Ingatkan Polri soal Kasus Pagar Laut yang Berkasnya Dikembalikan Kejagung
Hal itu diungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2026.
“Mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur Kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara legitimatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI,” kata Jimly sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Pengaturan jabatan polisi tidak akan lagi seperti saat ini yang tanpa ada batasan. “Nah, itu harus dimuat di PP (Peraturan Pemerintah) atau dimuat di UU (undang-undang),” ujar Jimly.
Dasar hukum terkait ketentuan jabatan polisi ini akan dibahas dan segera diselesaikan oleh kementerian-kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi Polri untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.
Pertemuan tersebut membahas hasil kerja komisi sekaligus arah kebijakan reformasi Polri ke depan, termasuk penguatan tata kelola dan pengawasan institusi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolri menyampaikan bahwa Polri menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan oleh komisi dan siap mengimplementasikannya secara bertahap.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menekankan bahwa penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu agenda prioritas yang akan segera dilaksanakan.
Selain itu, Polri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti pengaturan penempatan personel di luar struktur organisasi.
“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri telah menyiapkan strategi reformasi berbasis tahapan waktu. Mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang, sebagai bagian dari pembenahan tata kelola institusi.
“Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi Polri kini memasuki fase baru, yakni dari perumusan menuju eksekusi nyata di lapangan.