
UPdates – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penyerangan yang dilakukan kawanan geng motor di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar, pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
You may also like :
MA, BNN, Kejaksaan, Polisi, dan KPK Paling Banyak Diadukan ke DPR
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa, 12 Mei 2026.
You might be interested :
Polisi Gerak Cepat Kumpulkan Data Antemortem Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500
Kapolrestabes menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang remaja berusia 13 tahun bernama Hilal yang saat ini masih menjalani perawatan akibat luka sabetan senjata tajam.
“Pelaku ada lima orang dan semuanya sudah diamankan masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MF (19), dan MA (19),” ujar Kombes Pol Arya Perdana, dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya sedang nongkrong sekitar pukul 02.00 WITA. Tidak lama kemudian datang sekelompok geng motor menggunakan empat unit sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Saat penyerangan terjadi, rekan korban sempat melarikan diri. Namun korban Hilal terjatuh dan mengalami luka sabetan parang pada bagian punggung.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif penyerangan diduga karena dendam. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi tersebut dan membawa sejumlah senjata tajam.
“Dari pengakuan pelaku semuanya membawa senjata tajam jenis panah busur dan parang. Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena ada motif dendam,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah, satu ketapel, dan dua unit sepeda motor.
Kelima pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka keluar hingga larut malam.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Makassar jangan biarkan anak-anak usia 12, 13, 14 tahun keluar malam apalagi sampai jam 02.00 dini hari. Anak-anak tugasnya belajar dan pengawasan dari orang tua juga sangat penting,” katanya.