
UPdates—Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara bukan berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dihentikan.
You may also like :
Jawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan dan Pangkas Tunjangan
Menurut Romy, pembangunan IKN bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional.
You might be interested :
Prabowo Pindah ke IKN kalau DPR juga Sudah Siap
Putusan MK itu, kata dia, berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangan di Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Sabtu, 16 Mei 2026.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai putusan tersebut memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.
Konsep pembangunan IKN ke depan kata dia bisa diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan.
Bagi dia, IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan hingga pusat pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang berkelanjutan.
Untuk saat ini, dia menilai bahwa IKN bisa difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis, sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujarnya.
Makanya, dia mengajak seluruh elemen bangsa agar melihat pembangunan lKN sebagai investasi jangka panjang bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek.
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.
"Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan," kata Hakim Konstitusi, Adies Kadir.