UPdates - Pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi sudah dilakukan. Kini giliran pemerintah daerah yang akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar.
You may also like : Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Meski Tak Dapat Undangan ke TPS di Pilkada 2024, Begini Caranya
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Kamis, 12 Desember 2024, penetapan UMK Makassar rencananya akan akan dilakukan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jl. Ap Pettarani pada Jumat, 13 Desember 2024, melalui rapat pleno Dewan Upah.
Kenaikan UMK Makassar dipastikan mencapai 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan provinsi terkait upah minimum.
Dengan kenaikan 6,5 persen, artinya UMK Makassar 2025 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 3,8 juta.
Pasalnya, UMP Makassar 2024 sendiri telah mencapai Rp 3.643.321, yang mencatatkan kenaikan 3,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya (2023).
Meskipun penetapan UMK Makassar sudah semakin dekat, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari kalangan pengusaha, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, terkait kenaikan ini.
Namun, pemerintah pusat bersama Apindo pusat telah sepakat mengenai kenaikan upah pekerja sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.