
UPdates—Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengecam keras pelaku penganiayaan WNI berinisial YY di Malaysia. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video kekerasan terhadap korban viral di media sosial.
You may also like :
Status Sudah Siaga I, Ada WNI Nekat Bertahan di Iran, DPR: Percepat Evakuasi!
"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami saudari YY. Perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi,” kata Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
You might be interested :
Trump Saksi Perdamaian Thailand dan Kamboja, Negara ASEAN Minta Akhiri Perang Gaza
Deng Ical, sapaan Syamsu Rizal meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia
“Para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan melakukan langkah-langkah diplomasi untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Saya meminta Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia di Malaysia untuk melakukan diplomasi dan lobi secara maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku di Malaysia,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya pendampingan hukum yang optimal bagi korban. Ia berharap tim kuasa hukum yang mendampingi YY dapat menghadirkan bukti-bukti yang kuat di persidangan sehingga dapat meyakinkan majelis hakim mengenai tingkat kejahatan yang dilakukan para pelaku.
“Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku,” tegasnya.
Selain itu, Deng Ical meminta pemerintah terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, termasuk memastikan adanya mekanisme pengaduan dan pendampingan yang cepat ketika PMI menghadapi masalah hukum maupun tindak kekerasan.
“Keselamatan dan perlindungan pekerja migran harus menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Kepada Kementerian Luar Negeri, Deng Ical mengusulkan agar membuka jaringan advokasi dan literasi khusus untuk PMI. Apalagi Indonesia telah memiliki UU PPRT.
Dengan demikian, standar PMI juga harus menyesuaikan dengan semangat PPRT untuk menjamin perlindungan hak dan keselamatan PMI dan tenaga kerja informal lainnya.
Dalam video yang beredar pada Minggu, 14 Juni 2026, TKW asal Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dipukuli empat orang yang disebut-sebut sebagai majikannya.
Kepolisian Malaysia telah bergerak cepat dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap YY.
Selain YY, pihak Kemlu menyebut ada dua WNI lainnya yang juga menjadi korban penganiayaan keluarga itu.