
UPdates—Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah tampaknya bakal menghadirkan kejutan.
You may also like :
Benarkah Polisi Kini Bebas Sadap Telepon Warga? Ini Penjelasan DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyebut masih ada sejumlah lokasi yang berpotensi digeledah dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Ardiansyah.
You might be interested :
Mabes TNI Ungkap Alasan Penjagaan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Politikus Gerindra itu mengatakan, penggeledahan diperkirakan akan menyasar sejumlah bunker yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Infonya ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, juga bunker-bunker lainnya,” kata Habiburokhman sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dalam keterangannya kepada awak media di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dugaan itu dipertegas anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto. Ia memperkirakan masih terdapat sejumlah lokasi yang digunakan untuk menyembunyikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Kita duga masih banyak tempat tempat persembunyian dari harta harta yang tidak jelas, yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas,” tegas Rikwanto.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni sementara itu menegaskan ini momentum untuk bersih-bersih.
"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI.
Karena kasus ini dilimpahkan Polri ke Kejagung, Sahroni meminta Kejaksaan membentuk tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka.
“Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri hari ini menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Don Ritto.
Pengumuman tersangka itu disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli sebelum penetapan tersangka hari ini.